Instrumen Nasional dan Internasional HAM
- Instrumen nasional HAM, yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di bawah ini :
2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Instrumen internasional HAM, yang terdiri atas :
2) Deklarasi Universal HAM, 1945
3) Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
4) Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945 hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya.
5) Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan kelahiranya disebutkan sebagai berikut :
1. Dasar pertimbangan lahirnya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM adalah :
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelhara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. Selain hak asasi, manusia mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tingggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; serta
- Sebagai upaya melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
- 2. dasar pertimbangan lahirnya UU. No.
- 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah:
- a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
- b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
- c. bahwa pembentukan Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah diupayakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang, dan oleh karena itu, peraturan pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar